LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN
Oleh: Maulana
Fajar Nurhadi
Pada kesempatan kali ini saya
akan menjelaskan beberapa pengertian tentang benda maupun tempat yang sering
kita temui ketika kita berada di jalan, kita sering kali menemui benda tersebut
seperti kendaraan, kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan seterusnya.
kita sebenarnya tahu namun terkadang kita tidak bisa menjelaskan dengan bahasa
yang mudah dimengerti oleh orang lain oleh karena itu
saya akan menjelaskanya simak ya...:)
1.
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu
Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya.
2.
Lalu
Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3.
Angkutan
adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
4.
Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan
yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.
Simpul
adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang
berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau,
dan/atau bandar udara.
6.
Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan
Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan
pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
7.
Kendaraan
adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Tidak Bermotor.
8.
Kendaraan
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.
Kendaraan
Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia
dan/atau hewan.
10. Kendaraan Bermotor Umum adalah
setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan
dipungut bayaran.
11. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah
prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau
barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12. Jalan adalah seluruh bagian
Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan
rel dan jalan kabel.
13. Terminal adalah pangkalan
Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta
perpindahan moda angkutan.
14. Halte adalah tempat pemberhentian
Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan
berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan
tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.Rambu Lalu
Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka,
kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
17. Marka Jalan adalah suatu tanda
yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi
peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis
serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan
membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
18. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau
Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
19. Sepeda Motor adalah Kendaraan
Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta
samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
20. Perusahaan Angkutan Umum adalah
badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan
Kendaraan Bermotor Umum.
21. Pengguna Jasa adalah perseorangan
atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
22. Pengemudi adalah orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin
Mengemudi.
23. Kecelakaan Lalu Lintas adalah
suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan
Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban
manusia dan/atau kerugian harta benda.
24. Penumpang adalah orang yang
berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
25. Pejalan Kaki adalah setiap orang
yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
26. Pengguna Jalan adalah orang yang
menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
27. Dana Preservasi Jalan adalah dana
yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan
rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
28. Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan
Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
29. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan
dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu
lintas.
30. Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko
kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan,
Jalan, dan/atau lingkungan.
31. Ketertiban Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara
teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
32. Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
33. Sistem Informasi dan Komunikasi
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling
berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan
pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan semoga bermanfaat. amiin....
Referensi
________UU
Nomor 22 tahun 2009.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar